SOSIALISASI DAN MOTIVASI PENCEGAHAN KEKERASAN DI SATUAN PENDIDIKAN

SOSIALISASI DAN MOTIVASI CEGAH BERSAMA TINDAK KEKERASAN DI SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN BATANG



Oleh

Wachid Mucharom, S.Pd.,M.Pd.


Kekerasan dalam pendidikan merupakan salah satu fenomena yang marak belakangan ini. Kekerasan tersebut terjadi di hampir semua daerah, termasuk di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Tengah, yang meliputi Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan. Diawali dari peristiwa tawuran massa yang melibatkan pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Kendal, peristiwa tertangkapnya anak-anak SMP yang membawa senajata tajam di Kota Pekalongan serta beberapa kekerasan yang terjadi di Kabupaten Batang. Oleh karena itu, maka Pemerintah Kabupaten Batang, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Batang, menggandeng beberapa pihak yang terkait untuk bersama-sama melakukan pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. 

Berlatar belakang dari fenomena tersebut, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Batang bersama Kepolisian Resor Batang, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Motivasi Cegah Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan Kabupaten Batang. Pelaksanaan kegiatan tersebut adalah HAri Rabu, Tanggal 4 Oktober 2023 bertempat di Gedung Guru Kabupaten Batang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 500 orang yang terdiri atas unsur-unsur Pejabat Daerah Muspika Kabupaten Batang, Pj. Bupati Batang, Kapolres Batang, Dandim Batang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Tengah, Kepala Sekolah dari satuan pendidikan SMA, SMK, SMP, SD negeri dan swasta, Ketua OSIS atau MPK SMA, SMK, SMP negeri maupun swasta se Kabupaten Batang. Selain itu, pertemuan juga dihadiri perwakilan organisasi masyarakat yang berkompeten di bidang tersebut. Motivator pada kegiatan tersebut adalah Bapak Suratno Ohara dari semarang yang memberikan materi pencegahan perundungan pada unsur-unsur yang terlibat di satuan pendidikan. 

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Batang Ibu Lani Dwi Rejeki menjelaskan bahwa Kabupaten Batang harus bersih dari tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Sementara Sekretaris Disdikbud Kabupaten Batang, Budiono mengatakan selain pencegahan melalui sosialisasi ini, juga akan dilakukan aksi nyata dengan membuat Tim Satgas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. 

Kapolres Batang, melalui Wakapolres Batang Kompol Rahardja, menjelaskan ancaman hukuman yang bisa ditujukan pada pelaku tindak kekerasan di Satuan Pendidikan pada pasal-pasal KUHP. 

Ketua MKKS SMA Kabupaten Batang, Drs. Saefudin menjelaskan pula bahwa perundungan bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, baik antara senior pada yunior antar sesama murid, bisa pula antara guru ke murid, atau sebaliknya dari murid ke guru. Oleh sebab itu, pencegahan tindak kekerasan di satuan pendidikan selayaknya dilakukan secara menyeluruh oleh semua pihak yang terkait, sehingga memberikan hasil maksimal dan efek jera bagi para pelakunya. Namun begitu, Saefudin mengatakan, bahwa selain melakukan upaya pencegahan, juga diperlukan upaya perlindungan hukum bagi Guru yang melakukan pembelajaran atau melakukan pendisiplinan dalam rangka penegakkan aturan di satuan pendidikan, sehingga tidak terjadi ambigu antara pendidikan dan proses hukum. 

Bulliying atau tindak kekerasan dalam pendidikan terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis atau emosional, kekerasan seksual, kekerasan penelantaran dan kekerasan eksploitasi. Semua jenis kekerasan tersebut akan berdampak pada korban baik fisik, psikis maupun relasi sosial. Oleh sebab itu, pencegahan lebih baik daripada penanganan.Sebab pencegahan akan memberikan efek pembelajaran yang positif dengan meningkatnya pemahaman warga satuan pendidikan tentang hukum, dan harus berhati-hati dalam bersikap serta bertindak yang berpotensi melawan hukum. Selain itu, dalam pelaksanaan proses pendidikan juga tetap harus mengedepankan nilai-nilai kedisplinan dalam membentuk karakter pelajar yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang diamanatkan oleh Kurikulum Merdeka. 





Comments

Post a Comment